BeritaPalangka RayaUtama

Materai Nominal Enam dan Tiga Ribu Tak Berlaku Lagi Tahun 2022

PALANGKA RAYA-kaltng.co, Sejak 1 Januari 2021 lalu materai nominal Rp10 ribu sudah diberlakukan dan dijual oleh PT Pos Indonesia, termasuk di Kalteng. Materai ini akan menggantikan materai sebelumnya, yakni Rp6 ribu dan Rp3 ribu.
Animo masyarakat terhadap materai ini sudah sejak akhir tahun 2020 lalu. Meski belum beredar, sudah ada warga yang bertanya-tanya kapan akan tersedia di kantor pos.
“Saat itu akhir 2020 sudah ada msyarakat yang datang menanyakan materai Rp10 ribu, tetapi saat itu belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berkenaan materai itu sehingga kami tidak keluarkan,” kata Kepala PT Pos Indonesia Palangka Raya, Andyan Pradipto, saat diwawancarai, kemarin (10/3).
Diungkapkannya, setelah dikeluarkannya PMK berkenaan penggunaan materai ini maka pihaknya mulai menjual secara umun dengan harga yang sama dengan nominal materai yang tertera pada lembaran yakni Rp10 ribu. Tidak hanya di provinsi saja, saat ini materai Rp10 ribu sudah ada di seluruh PT Pos Indonesia kabupaten se-Kalteng.
“Di luar PT Pos Indonesia juga mungkin ada yang jual, berkenaan dengan harga kami tidak mengetahuinya, apakah naik atau seperti apa. Yang jelas di kantor kami harga tidak boleh berbeda,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button