BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

KPK Ungkap Plot Twist Kasus Muara Enim: Mantan Penerima Suap Kini Sogok Auditor BPK

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca-menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6/2026).

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang bertujuan untuk mengatur dan memanipulasi hasil temuan audit BPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

https://kalteng.co

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai sah serta cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Silang Perkara: Bupati Nonaktif Edison Kembali Jadi Tersangka

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat tersangka yang dijerat terdiri dari kombinasi pihak pemberi dan penerima suap. Menariknya, salah satu figur utama yang kembali menyandang status tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Nama Edison diketahui sebelumnya sudah terseret dalam pusaran perkara korupsi yang lain.

Mengingat adanya keterkaitan yang erat, penyidik KPK akan melakukan koordinasi silang antarkasus (cross-case) untuk mendalami keterlibatan para aktor intelektualnya.

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” jelas Budi lebih lanjut.

Perubahan Peran: Mantan Penerima Kini Jadi Pemberi Suap

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, satu nama lain yang ikut terseret dari birokrasi Pemkab Muara Enim adalah Abi Nurwardani, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

KPK mengungkapkan sebuah fakta unik dalam konstruksi hukum kasus ini. Pada perkara korupsi yang terdahulu, Edison dan Abi Nurwardani diduga kuat bertindak sebagai pihak penerima suap. Namun, dalam coretan kasus anyar pengondisian audit BPK ini, status serta peran keduanya justru berbalik arah.

  • Kasus Terdahulu: Edison dan Abi Nurwardani berperan sebagai penerima suap.

  • Kasus Baru (OTT BPK): Edison dan Abi Nurwardani diduga bertindak sebagai pemberi suap.

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” pungkas Budi.

Seret Oknum Auditor BPK Sumsel dan Pihak Swasta

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penikmat atau penerima aliran dana suap dalam OTT kali ini berasal dari internal auditor negara dan sektor swasta. Mereka adalah:

  1. Titin Rita Lestari: Selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

  2. Augus Dwianggara: Berasal dari pihak swasta yang diduga ikut memfasilitasi jalannya transaksi haram tersebut.

Langkah berani KPK melakukan OTT di lingkungan instansi pemeriksa keuangan ini menjadi sinyal tegas bahwa manipulasi laporan keuangan negara demi predikat tertentu tidak akan ditoleransi.

Penyidik kini terus melakukan pendalaman guna mengetahui total komitmen fee serta apakah ada oknum lain di lingkungan Pemkab Muara Enim maupun BPK Sumsel yang ikut menikmati uang suap tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button