Bachtiar Effendy Ditahan Selama 20 Hari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terhitung sejak Rabu (10/3/2021), Pengacara Senior Kalteng Bachtiar Effendi ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka akan mendekam selama 20 hari di sel.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto menyebutkan, tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP. Hhan/09/III/RES.1.11./2021/Ditreskrimum. mulai terhitung 10 Maret 2021 s/d 29 Maret 2021.
“Penyidik Subdit II HardaBangtah telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolda. Ia tersandung kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHP,” katanya kepada Kalteng.co via whatsapp, Kamis (11/3/2021) siang.
Dia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku, yakni Aulia Suristiwa sebagai Direktur CV Heksa Basewut menyerahkan satu lembar cek giro Bank Kalteng No. CBK648168 senilai Rp.178.483.100 kepada tersangka untuk diserahkan kepada Martiasi Gawei.



