Ekonomi Bisnis

Pinjol Dilarang Menawarkan Pinjaman Melalui SMS

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pesatnya perkembangan fintech peer-to-peer lend­ing atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di era ini membuat masyarakat tergiur. Pasalnya, pros­es pencairan pinjaman begitu mudah.

Namun, dibalik kemuda­han tersebut masyarakat harus waspada. Se­bab biasanya Pinjol men­awarkan bunga yang lebih tinggi, sehingga bisa ber­isiko membuat debitur terjebak dalam jeratan utang, karena tidak mam­pu membayar cicilan.

Agar itu tak terjadi, mas­yarakat juga harus hati-hati terhadap Pinjol yang men­awarkan pinjaman melalui SMS, terlebih penawaran seperti ini dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sangat ber­isiko bagi calon debitur.

“Pinjol yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinja­man uang melalui SMS,” ucap Kepala OJK Provin­si Kalteng, Otto Fitriandy, Rabu (10/3/2021).

Menurut lelaki berkaca­mata ini, Pinjol yang sudah terdaftar di OJK harus taat dengan aturan dalam men­jalankan usaha jasanya. Untuk itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut, jika mengetahuinya.

“Kalau ada yang melaku­kan hal itu (penawaran pin­jaman uang melalui SMS, red), laporkan saja ke kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bagi mas­yarakat yang ingin meng­etahui Pinjol itu terdaftar di OJK atau tidak, dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapi­uangmu.ojk.go.id.

Jika me­nemukan tawaran investasi yang mencurigakan, mas­yarakat juga dapat meng­konsultasikan atau mel­aporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157.

“Maka dari itu, mas­yarakat tidak perlu takut melapor kalau ada hal-hal yang seperti itu. Lebih bagus lagi kalau yang dilaporkan itu perusahaan yang ilegal, supaya bisa dilakukan pem­blokiran media yang digu­nakan,” pungkasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button