
KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025). Aturan ini di terbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Penerbitan POJK 31/2025 di nilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum. Perluasan peran tersebut mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan berbasis efek, hingga pengelolaan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Melalui penguatan tata kelola ini, OJK berharap kegiatan usaha utama maupun layanan lain yang di selenggarakan SRO dapat di jalankan secara profesional, terukur, dan berlandaskan prinsip manajemen risiko yang memadai. Hal ini juga di lakukan dengan mempertimbangkan peran strategis SRO dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan nasional.
POJK 31/2025 telah di undangkan dan mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Pokok-pokok pengaturan dalam regulasi ini antara lain mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO, penguatan peran komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga pengelolaan teknologi informasi.
Langkah Ini Menegaskan Komitmen OJK Dalam Memperkuat Tata Kelola Dan Pengawasan Lembaga
Selain itu, aturan ini juga mengatur strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga mekanisme penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Meski berlaku sejak di undangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib di penuhi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian resmi di cabut dan di nyatakan tidak berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan lembaga penunjang pasar keuangan di Indonesia. (mur)




