METROPOLIS

Sosialisasi Regulasi Pengakuan MHA Dilaksanakan di Gunung Mas

KUALA KURUN, kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, menggelar sosialisasi terkait Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Aula Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Kepala DLHKP Kabupaten Gunung Mas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, perwakilan dari Kecamatan Rungan Barat serta hadir secara virtual Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengatakan, berdasarkan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan UU yang berlaku.

Berita Terkait…….Legislatif dan Eksekutif Gunung Mas Sepakat

“Maka, kegiatan ini bertujuan untuk membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui keberadaan MHA, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan MHA yang didasari dari peraturan-peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan terkait MHA dapat melaksanakan pengakuan MHA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, MHA sebagai pemilik wilayah adat, mendapatkan pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pengakuan secara peraturan perundang-undangan mengenai MHA.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button