Palangka Raya

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Harus Ditinjau Ulang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 harus ditinjau ulang. Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permemdikbud) nomor 6 tahun 2021, tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada BAB II Pasal 3, poin 2 perlu ditinjau ulang.

Hal ini dikarenakan, pada pasal 3 poin 2 Permendikbud, setiap sekolah harus memiliki minimal 60 siswa sebagai syarat penerima dana BOS reguler. Duwel menilai kebijakan tersebut dapat memberatkan sekolah-sekolah yang ada di pelosok.

“Untuk sekolah di perkotaan syarat menerima dana BOS reguler kemungkinan besar bisa tercapai. Namun bagaimana dengan sekolah yang ada di pelosok, yang jumlah siswanya hanya 30 orang,” kata legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, Senin (25/10/2021).

Kebijakan Permendikbud nomor 6 tahun 2021, pasal 3 poin 2 menurutnya, tidak sejalan dengan amanah yang tertuang dalam Undang – Undang (UU) dasar negara Republik Indonesia, yang menyatakan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kebijakan Pasal 3 poin 2 pada Permendikbud,  sangat tidak berpihak terhadap kemajuan pendidikan sekolah yang ada di pelosok Kalteng. Karena syarat untuk menerima dana bos reguler, sangat berat terpenuhi. Jangankan jumlah siswa, fasilitas belajar mengajar pun masih sangat minim,” sebut Duwel.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button