1,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1,8 kilogram serta 786 butir ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu.Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 Februari 2026 lalu. Barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, barang sitaan tersebut telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga dapat dimusnahkan secara resmi.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahapan administrasi dan prosedur hukum yang lengkap,” katanya.
Mada Roostanto menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan kasus narkotika.
“Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka, kami ingin menunjukkan komitmen dan akuntabilitas BNNP Kalteng dalam menangani setiap kasus narkotika hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, BNNP Kalteng juga menjalin koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng guna mengembangkan kasus lebih lanjut.
“Sinergi dengan berbagai pihak terus kami lakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (oiq)



