BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Tak Hanya Polisi Berpangkat Brigjen, Skandal Korupsi MBG Juga Seret Anggota TNI Berangkat Kolonel:Ini Perannya!

KALTENG.CO-Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kian meluas. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel dengan inisial BU.

Mengingat statusnya sebagai militer aktif, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) kini resmi turun tangan untuk mendalami perkara tersebut melalui mekanisme penanganan perkara koneksitas.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Pelimpahan Berkas ke JAM Pidmil untuk Penyidikan Koneksitas

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berkas perkara hasil penyelidikan awal terhadap Kolonel BU telah dilimpahkan ke JAM Pidmil. Hingga saat ini, perwira tersebut belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus karena benturan kewenangan hukum.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Penanganan ini harus dilakukan dengan cara koneksitas, makanya berkasnya kami serahkan ke JAM Pidmil,” ujar Syarief kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan siap bergerak cepat.

“Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Direktur Penyidikan,” tegas Andi Suci.

Modus Operandi: Proyek Rp1,035 Triliun Baru Terealisasi 15 Persen Tapi Lunas 100 Persen

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejagung, Kolonel BU memegang posisi sangat strategis di BGN. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa Kolonel BU selaku PPK diduga bermain mata dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan AM selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YA). Ketiganya mengelola proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1,035 triliun.

Temuan Pelanggaran Hukum:

  • Mark Up Harga: Adanya penggelembungan harga satuan motor listrik yang tidak wajar.

  • Pelanggaran Kontrak: Pengadaan dilaksanakan secara melawan hukum dan tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak.

  • Manipulasi Berita Acara: Adanya pemalsuan dokumen serah terima barang (fiktif). Dari total pesanan sebanyak 21.081 unit, realisasi fisik di lapangan baru mencapai 3.229 unit (sekitar 15%). Namun, anggaran negara sudah dicairkan penuh alias lunas 100%.

Daftar Gurita Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran BGN

Kasus korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis ini menjadi salah satu skandal terbesar karena melibatkan lintas sektoral, mulai dari akademisi, swasta, hingga perwira tinggi TNI-Polri.

Hingga Juli 2026, Kejagung telah resmi menetapkan 7 orang tersangka dari klaster sipil dan kepolisian, yaitu:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Pimpinan BGN)

  2. Sony Sonjaya (Mantan Pimpinan BGN)

  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS)

  5. Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

  7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Dengan masuknya berkas Kolonel BU ke meja JAM Pidmil, penyidikan koneksitas ini diprediksi akan membuka kotak pandora baru terkait bagaimana anggaran jumbo ketahanan pangan dan gizi nasional dialokasikan secara tidak sah. (*/tur)

Related Articles

Back to top button