Layanan Pajak Berbasis WhatsApp Dinilai Permudah Wajib Pajak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua II Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya untuk terus memasifkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah berbasis WhatsApp sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dudie, digitalisasi layanan perpajakan merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien. Dengan adanya layanan tersebut, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk melaporkan maupun membayar kewajiban perpajakannya.

“Terobosan ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya,belum lama ini.
Ia menilai kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Semakin sederhana mekanisme yang disediakan pemerintah, semakin besar peluang wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu.
Lebih lanjut, Dudie mengatakan transformasi digital tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Sistem pelayanan yang modern dan mudah diakses diyakini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.
“Ketika pelayanan dipermudah, masyarakat akan lebih terdorong melaporkan dan membayar pajaknya tepat waktu. Dampaknya tentu akan positif terhadap peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Dudie mengingatkan agar inovasi pelayanan tersebut dibarengi dengan sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya, seluruh wajib pajak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, harus mengetahui keberadaan layanan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui media sosial, media massa, maupun secara langsung kepada wajib pajak dan pelaku usaha. Jangan sampai inovasi yang baik ini tidak diketahui masyarakat,” pungkasnya.(bam)



