Angin Segar Bagi Pekerja! MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Boleh Dicairkan Sekaligus 100 Persen

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik bagi para pekerja di Indonesia, khususnya peserta program dana pensiun sukarela.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan pencairan manfaat pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK memberikan tafsir baru yang memperbolehkan dana pensiun yang bersifat sukarela dicairkan sekaligus 100 persen, tidak lagi wajib berkala alias dicicil bulanan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK.
Aturan Lama UU P2SK Dibatalkan karena Inkonstitusional Bersyarat
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK membatasi ruang gerak pekerja. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Bahkan, pencairan pertama kali secara sekaligus dibatasi paling banyak hanya 20 persen.
Namun, MK menilai aturan ini tidak adil jika diterapkan pada program pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, terutama yang bersumber dari pengalihan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Tafsir Baru MK: Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak yang bersangkutan.
Alasan Hukum MK: Bedakan Program Wajib (Mandatori) dan Sukarela
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya memaparkan perbedaan mendasar jaminan sosial di Indonesia. Berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program pensiun yang bersifat wajib (mandatori) seperti BPJS Ketenagakerjaan memang bertujuan menjaga kesinambungan ekonomi di hari tua, sehingga pembayarannya wajib berkala.
Namun, skema pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam UU P2SK bersifat sukarela. Berdasarkan Pasal 145 UU P2SK, tidak ada kewajiban mutlak bagi karyawan untuk bergabung, bahkan pekerja berhak menolak jika keberatan membayar iuran.
Selain itu, MK menegaskan bahwa komponen seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada prinsipnya adalah hak normatif pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja, yang menurut undang-undang harus dibayarkan tunai sekaligus. Oleh sebab itu, ketika dana tersebut dialihkan ke program pensiun sukarela, hak pekerja untuk mencairkannya secara utuh tidak boleh dipangkas.
Berawal dari Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Indonesia
Gugatan undang-undang ini awalnya diinisiasi oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Sebagai peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya ditanggung penuh perusahaan, mereka merasa dirugikan oleh aturan UU P2SK.
Berdasarkan regulasi internal perusahaan, karyawan yang pensiun tidak lagi menerima uang pesangon terpisah jika nilai dana pensiunnya lebih besar dari perhitungan pesangon normatif. Para pemohon merasa hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil terganggu karena dana yang sejatinya ingin mereka gunakan sebagai modal usaha setelah pensiun justru tertahan dan hanya bisa dicairkan berkala.
Meskipun MK tidak mengabulkan permohonan secara keseluruhan, tafsir baru ini menjadi kemenangan besar bagi buruh dan pekerja swasta di Indonesia agar memiliki fleksibilitas penuh atas pengelolaan finansial masa tua mereka. (*/tur)



