Batalkan Kenaikan Tarif Air PDAM

SAMPIT,KALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) minta pemerintah daerah (pemda) setempat segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit. Karena hal itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Sebab air merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dan itu menjadi hak masyarakat, sekaligus kewajiban pemerintah daerah untuk melayaninya.
“Kami minta kenaikan tarif PDAM dapat dibatalkan atau setidaknya ditunda terlebih dahulu hingga ekonomi masyarakat membaik. Karena kami menilai kenaikan tarif air oleh PDAM Tirta Mentaya Sampit saat ini telah mengabaikan faktor keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (25/10).
Menurut dia, PDAM Tirta Mentaya Sampit merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah, maka tidak boleh melupakan kewajiban sosialnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Bahkan kalaupun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, opsi yang diambil di tengah situasi sulit saat ini bukanlah menaikkan tarif air minum, tetapi pemerintah daerah yang turun tangan untuk memberi subsidi. “Kami juga menyoroti kebijakan kenaikan tarif PDAM tanpa koordinasi dengan DPRD.
Walaupun kebijakannya dapat dituangkan melalui peraturan bupati, tetapi setidaknya dapat dikoordinasikan. Karena kebijakan menaikkan tarif air PDAM itu menyangkut hajat hidup orang banyak, kami sebagai wakil rakyat harus diberitahu terlebih dahulu agar kebijakan ini dapat dicarikan solusinya, sehingga masyarakat tidak mengeluh seperti saat ini,” ujar Rudianur.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah daerah dapat membuka hati melihat banyaknya keluhan masyarakat saat ini, dengan kondisi ekonomi sedang sulit seperti ini jangan sampai membebani masyarakat, karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikan tarif PDAM.
“Jelas-jelas saat ini ekonomi sedang tidak baik akibat terdampak pandemi Covid-19, PDAM malah menaikkan tarif. Ini jelas bukan waktu yang tepat. Makanya masyarakat mengeluh karena kebijakan ini semakin menambah beban masyarakat, karena kenaikan tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit ada yang dua kali lipat,” ucap Rudianur.
Dia juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum menegaskan bahwa pengaturan tarif air minum pada PDAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efi siensi.
“Kalau kita merujuk pada peraturan tersebut sangat jelas bahwa keterjangkauan dan keadilan harus didahulukan, tetapi kami menilai hal ini justru diabaikan dengan alasan klasik tingginya beban usaha PDAM, harusnya manajemen PDAM dapat berpikir, dengan adanya pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan,” tutupnya. (bah/ens)



