BUNTOK, Kalteng.co – Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) penyebab utama dari terlambatnya Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Barito Selatan (Barsel). Mirisnya, Tamsil PNS itu, dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Januari, Februari dan Maret 2021 belum bisa diterima para aparatur sipil negara (ASN).
Selain Tamsil, dana dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga belum bisa terbayarkan.
Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Akhmad Akmal ditemui wartawan, Rabu (31/03/2021) mengatakan, akibat keterlambatan dari Implementasi SIPD itu, menjadi kendala bagi BPKAD segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
“Pastinya terjadinya keterlambatan penyusunan Perbup SPPD merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional itu. Itu semua dikarenakan penerapan SIPD yang merupakan aplikasi baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perlu diketahui, kata Akmal, dalam proses penyusunan Perbup, BPKAD juga meminta banyak masukan dari berbagai pihak, terkait permasalahan perjalanan dinas.
“Termasuk pula menyangkut persoalan PNS dan Non PNS yang melakukan perjalanan dinas,”cetusnya.
Begitupun terjadinya keterlambatan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) bagi semua ASN, kata Akmal, juga disebabkan BPKAD masih melakukan implementasi terkait aplikasi baru SIPD itu.
Masih kata alumni STPDN itu, sampai saat ini proses penyusunan Perbup masih berjalan dan dalam tahap penyempurnaan.