BeritaPalangka RayaUtama

Konsultan PT ZMI Ngotot, Hakim Sempat Ketuk Palu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan perkara dugaan penipuan yang mendudukan Muhammad Guntur Sya’ban sebagai terdakwa memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Persidangan di pimpin Hakim Ketua Etri Widayati SH, MH di gelar secara daring di PN Palangka Raya, Senin (5/4/2021).

Hakim dan penasehatan hukum terdakwa berada di ruang persidangan PN. Sedang JPU dan saksi-saksi di ruangan lain di kantor Kejari Palangka Raya, sedangkan terdakwa di Rutan Palangka Raya.

Sempat terjadi insiden ketuk palu oleh Ketua Majelis Etri Widayati. Hal ini di lakukanya untuk memperingatkan terdakwa. Karena terkesan ngotot berupaya memberikan penjelasan panjang lebar. Padahal, Majelis hanya memintanya memberikan tanggapan singkat terhadap keterangan saksi.

Berawal saat saksi menyampaikan, terdakwa menjanjikan pengurusan izin konsesi untuk pelabuhan batubara milik PT Zamrud Mustika Indah (ZMI) di KSPO Pulang Pisau. Sebagai konpensasi, terdakwa meminta pembayaran sebesar Rp 350 juta.

Untuk keperluan itu, perusahaan mengirimkan dana melalui transfer bank kepada terdakwa sebesar Rp 175 juta. Namun pada 2018, pengurusan izin konsesi tidak selesai. Hingga akhirnya perusahaan melapor ke Polda Kalteng dengan dugaan telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button