Tempat Jualan Miras Bakal Ditutup
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pelaku usaha minuman keras (miras) atau minuman alkohol di Palangka Raya harus mematuhi aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Jika tidak, maka pelaku usaha harus siap menerima sanksi hingga penutupan.
“Bagi pelaku usaha yang tidak taat akan di berikan sanksi. Baik penyegelan tempat usahanya atau sanksi lebih berat lagi. Yaitu penutupan,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Palangka Raya Drs Rawang kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.
Rawang menegaskan, setiap pelaku usaha yang menjual miras harus memenuhi kewajibannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) no 3 Tahun 2018.
Salah satu kewajiban yang harus di lakukan pelaku usaha penjual miras adalah wajib membayar retribusi. Sesuai dengan golongan miras yang di jual.
Berita terkait ….. Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Dampingi BRI Serahkan Bantuan