Rebutan Kunci Rumah, Pasutri Bertemu di Meja Hijau

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Permasalahan sepele dalam rumah tangga ternyata bisa menjadi pemicu dalam mahligai perkawinan pasangan suami istri (Pasutri). Hanya gegara rebutan kunci rumah, pasangan suami istri (Pasutri) Untung dan Juwita harus bertemu di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Untung yang merupakan pensiunan PNS ini menjadi pesakitan. Hal ini berdasarkan laporan Juwita. Perempuan yang telah memberinya dua anak ini tidak terima menjadi korban penganiayaan.
Untung membeberkan kepada Majelis Hakim asal muasal laporan penganiayaan yang terjadi di rumahnya di Jalan Hiu Putih pada awal 2021 lalu.
“Saat itu saya hanya mempertahankan kunci rumah yang hendak direbutnya dari dalam kantong, dan saya tidak ada melakukan tindakan penganiayaan,” tukas Untung saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palangka Raya pada Senin (26/4/2021).
Menurut Untung, untuk masuk ke dalam rumah, sebenarnya tidak harus mempergunakan pintu depan yang kuncinya memang berada di tangannya.
“Selama ini akses pintu masuk bisa dari samping, karena istri saya bersikeras merebut kunci pintu depan, sehingga sempat terjadi pergumulan,” ujar Untung yang mengaku hubungan rumah tangganya dengan Juwita memang sudah lama tidak harmonis.
Kejadian ini berujung laporan Juwita istrinya ke kantor polisi. Di mana perempuan ini mengaku, telah terjadi penganiyaan berdasarkan visum et repertum dari rumah sakit.



