BeritaHukum Dan Kriminal

DPC ARUN Seruyan Kawal Anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2, Siap Bawa Persoalan ke DPR RI

SERUYAN, Kalteng.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ARUN Kabupaten Seruyan menyatakan komitmennya mengawal persoalan yang terjadi di internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Desa Sembuluh 2. Bahkan, jika tidak ada penyelesaian di tingkat daerah, ARUN siap membawa persoalan tersebut ke Komisi VI dan Komisi III DPR RI.

Pendampingan dilakukan langsung oleh Ketua DPC ARUN Seruyan, Yongki Agustar, atas arahan Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, April Napitapulu. Pertemuan digelar di Kantor Koperasi SUSB Sembuluh 2, Sabtu (14/2/2026) pukul 15.00–17.00 WIB, dan dihadiri sejumlah anggota koperasi.

Dalam forum tersebut, DPC ARUN memaparkan hasil investigasi awal terkait dugaan persoalan yang berkembang di internal koperasi. Sejumlah temuan dinilai perlu menjadi perhatian serius semua pihak, guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Menurut Yongki, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Seruyan. Namun hingga kini, hasil RDP dinilai belum memberikan tindak lanjut konkret maupun kepastian hukum bagi para anggota koperasi.

“Banyak hak warga yang harus diakomodir. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kepastian hukum adalah hal utama yang harus ditegakkan,” tegasnya.

DPD ARUN Kalimantan Tengah juga menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal tata kelola dan perlindungan hak anggota.

ARUN menegaskan, apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Pemerintah Daerah dan terdapat indikasi pengaburan hak-hak anggota, maka pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Langkah tersebut akan ditempuh melalui:

Komisi VI DPR RI, yang membidangi koperasi, UMKM, dan perdagangan, untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan serta hak anggota terlindungi. Komisi III DPR RI, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Selain itu, DPC ARUN Seruyan juga mendorong agar segera dibentuk kepengurusan koperasi baru melalui mekanisme caretaker atau pengurus sementara. Menurut Yongki, langkah tersebut penting agar roda organisasi tetap berjalan secara administratif dan operasional hingga adanya putusan hukum melalui jalur pengadilan bagi para pihak yang bersengketa.

DPC ARUN Seruyan menegaskan, akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum. Upaya tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah, mencegah konflik horizontal, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2 di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan. (pra)

Related Articles

Back to top button