Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Memanas! Kuasa Hukum Pemilik SHM Resmi Lapor ke Polda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik sertifikat, Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas aset tersebut ke Polda Kalimantan Tengah setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Suriansyah Halim mengatakan, laporan polisi ditempuh setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi atas arahan penyidik. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh pintu bangunan dalam kondisi terbuka. Kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang hilang dari dalam bangunan, meski rincian kehilangan itu akan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami datang ke lokasi lebih dahulu sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rinciannya akan kami sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Suriansyah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, dari lokasi sengketa pihaknya hanya mengamankan satu buah rantai sebagai barang yang akan dijadikan bagian dari alat bukti. Sementara gembok yang sebelumnya terpasang di lokasi sudah tidak ditemukan. Setelah itu, tim kuasa hukum langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng untuk membuat laporan resmi.
“Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” katanya.
Menurut Suriansyah, hingga laporan tersebut dibuat, tanah dan bangunan yang diklaim sebagai milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih ditempati oleh pihak yang mengaku bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Informasi tersebut diperoleh langsung dari pihak yang berada di lokasi saat pengecekan dilakukan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, mereka menyampaikan masih menjalankan tugas dari DPD PDIP Kalteng berdasarkan arahan pimpinan DPD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta, pendalaman alat bukti, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait apabila seluruh unsur telah terpenuhi.
“Setelah laporan diterima, tentu akan diproses sesuai mekanisme. Penyidik akan memeriksa saksi korban, saksi fakta, mempelajari alat bukti yang kami serahkan, kemudian menentukan langkah-langkah penyelidikan berikutnya,” jelasnya.
Suriansyah berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam kondisi status quo selama proses hukum berlangsung agar tidak ada pihak yang menguasai ataupun memanfaatkan aset tersebut hingga ada kepastian hukum. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.
“Harapan kami objek sengketa ini dapat berstatus quo terlebih dahulu, artinya tidak dikuasai oleh siapa pun. Walaupun klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ke Polda Kalteng merupakan langkah hukum yang diambil setelah somasi yang diberikan kepada pihak yang menguasai objek sengketa selama tujuh hari tidak mendapat penyelesaian.
“Karena itu, kami memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” tukasnya. (oiq)



