Dua Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun harus beurusan dengan pihak kepolisian. Mereka dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Pelaku diamankan pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya di kediamannya, Jumat (30/4/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar tiga bulan yang lalu. Tepatnya pada tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya, pada Kamis (27/4/2021).
“Kejadian bermula pada saat salah satu pelaku berkenalan dengan korban, lalu mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara,” katanya saat press release di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (1/5/2021).
Lanjutnya, usai berkenalan mereka berada di dalam satu kamar. Setelah, pelaku pertama keluar kamar, ternyata salah satu pelaku lain itu juga memiliki niat yang sama, yaitu ingin menjalin hubungan dengan korban. Sehingga terjadilah persetubuhan antara keduanya.
“Mengetahui hal tersebut bukannya melerai, kekasihnya itu justru ikut melakukan persetubuhan terhadap korban. Sehingga terjadi dua kali aksi persetubuhan yang di alami korban,” bebernya di dampingi Wakpolresta, Kabapops dan Kasatreskrim.
Mendapati adanya masyarakat dalam hal ini orang tua korban melapor, pihak Satreskrim Polresta langsung menindaklanjutinya dan segera menangkap dua pelaku tersebut.
Di sebutkan Jaladri, saat ini antara pelaku dan korban sudah dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang di berikan, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda paling banyak Rp 5 miliar. (oiq)




