Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs: Kemenangan Konstitusi di Tengah Bayang-Bayang Otoriterianisme

KALTENG.CO-Sebuah babak baru dalam sejarah kebebasan sipil di Indonesia tertoreh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya pada Jumat (6/3/2026).
Putusan ini mengakhiri drama hukum panjang terkait tuduhan penghasutan dalam demonstrasi besar-besaran Agustus 2025 yang lalu. Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut menghirup udara bebas adalah:
Syahdan Husein (Admin akun @gejayanmemanggil)
Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation)
Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau)
Hakim: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat aktivis tersebut dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE terkait ujaran kebencian SARA dan berita bohong, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga tuduhan eksploitasi anak.
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut—termasuk Pasal 160 KUHP dan UU Perlindungan Anak—tidak terbukti di persidangan.
Hakim menekankan sebuah prinsip krusial dalam demokrasi: Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili pikiran atau perbedaan pandangan politik. Selama tidak ada perbuatan nyata yang melanggar unsur pidana, negara tidak berhak mengintervensi ruang opini masyarakat.
Harapan Baru Melawan Otoriterianisme
Vonis bebas ini disambut baik oleh berbagai kalangan pendukung hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai putusan ini sebagai oase di tengah gersangnya perlindungan kebebasan berpendapat.
“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Ini adalah momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga,” ujar Usman.
Usman mengkritik keras sikap pemerintah yang selama ini dinilai lebih memilih menggunakan instrumen pidana sebagai “senjata” untuk membungkam kritik, daripada melakukan introspeksi atas kebijakan yang diprotes oleh kaum muda pada aksi Agustus 2025.
Poin Penting Putusan PN Jakarta Pusat:
Kebebasan Berpendapat: Menegaskan hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang terbuka.
Batas Hukum Pidana: Hukum pidana bukan alat untuk membungkam perbedaan pandangan.
Standar Internasional: Langkah awal menuju pemenuhan standar HAM internasional dalam perlindungan ekspresi.
Kriminalisasi Masih Menghantui Aktivis Lain
Meski Delpedro Cs telah bebas, Amnesty International mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Usman Hamid menyebutkan bahwa masih banyak warga sipil dan aktivis di berbagai daerah yang menghadapi ancaman serupa akibat aksi massa yang sama.
Beberapa nama yang masih menanti keadilan di antaranya:
Wawan Hermawan (Jakarta)
Saiful Amin & Shelfin Bima (Kediri)
Muhammad Fakhrurrozi (Yogyakarta)
“Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir,” tegas Usman. Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap mereka yang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi publik.
Kemenangan Delpedro Marhaen di meja hijau adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Putusan ini menjadi pengingat bagi penguasa bahwa jeruji besi bukanlah jawaban atas kritik, dan bahwa konstitusi masih berdiri tegak melindungi kedaulatan rakyat. (*/tur)



