Sidang Perdana di PN Tangerang: Disidang, Richard Lee Minta Tahanan Kota Dijamin Istri

KALTENG.CO-Babak baru persidangan kasus hukum yang menjerat dr. Richard Lee resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (18/6/2026), pihak Richard Lee langsung melayangkan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim.

Selebriti sekaligus dokter kecantikan ini berharap statusnya dapat dialihkan dari tahanan rutan di Lapas Pemuda Tangerang menjadi tahanan kota. Pihak keluarga dan tim hukum siap menjamin penuh agar permohonan ini dikabulkan.
Istri dan Kuasa Hukum Siap Jadi Jaminan
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi telah diserahkan langsung kepada majelis hakim di ruang sidang. Guna meyakinkan pengadilan, istri Richard Lee beserta tim pengacara maju sebagai penjamin.
“Kami tadi menyampaikan surat permohonan pengalihan menjadi tahanan kota dengan jaminan istri dan jaminan kami sebagai kuasa hukum,” ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, Richard Lee sebelumnya telah dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu.
Alasan Kemanusiaan: Alami Gangguan Lambung Kronis
Bukan tanpa alasan tim hukum mengajukan permohonan tersebut. Faizal membeberkan bahwa kondisi kesehatan kliennya kini tengah menurun di dalam sel tahanan. Richard Lee diketahui mengidap penyakit lambung kronis yang membutuhkan perawatan medis intensif dan terjadwal.
Menurut Faizal, fasilitas perawatan di luar tahanan akan jauh lebih maksimal untuk mendukung proses pemulihan kesehatan dr. Richard.
Perawatan Rutin: Kondisi lambung yang kronis membuat Richard Lee harus menjalani terapi medis secara berkala.
Faktor Kemanusiaan: Pihak pengacara mengetuk hati majelis hakim agar melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan, mengingat hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak.
“Kami berharap beliau diberikan kesempatan untuk dapat pengalihan penahanan. Karena beliau sakit dan ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan. Dengan tahanan kota, diharapkan beliau bisa melakukan terapi atas kondisi kesehatannya yang tentu saja akan lebih baik jika dilakukan di luar,” tambah Faizal.
Janji Tetap Kooperatif Selama Persidangan
Meski meminta kelonggaran status penahanan, tim hukum memastikan bahwa dr. Richard Lee tidak akan mempersulit jalannya berkas perkara di pengadilan. Faizal menjamin kliennya akan tetap kooperatif dan menghadiri setiap agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PN Tangerang.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Tangerang. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan tersebut demi alasan kesehatan, ataukah Richard Lee tetap harus mengikuti sisa proses persidangan dari balik jeruji besi Lapas Pemuda Tangerang? Perkembangan sidang ini tentu akan terus disorot oleh publik. (*/tur)



