Palangka Raya

Pelaksana Perdamaian Adalah Damang, Bukan Melalui DAD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksana Perdamaian Adalah Damang, Bukan Melalui DAD. Keduanya memiliki tupoksi berbeda ketika ada suatu permasalahan menyangkut adat.

Aktivis Dayak, Darmae Nasir mengungkapkan, adanya polemik antara Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) ini agar kiranya dapat segera terselesaikan. Sehingga permasalahannya tidak berlarut-larut.

“Harus didamaikan, kita punya perangkat adat untuk mendamaikan. Ada perdamangan yang memiliki tupoksinya sebagai pelaksana perdamaian, bukan DAD,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021) sore.

Dijelaskannya, DAD dan Damang itu adalah dua hal berbeda. Apabila tidak paham, maka akan menganggapnya sama.

Dewan Adat Daerah atau disingkat DAD itu merupakan ormas, karena dasarnya adalah Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan.

Kalau Damang itu sudah diakui dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelambagaan adat Dayak. Disatu sisi, damang mewakili pemerintah daerah setempat dan mewakili masyarakat adat. Karena mereka diangkat langsung oleh Walikota ataupun Bupati setempat.

“Jadi Damang itu adalah perangkat yang harus kita berdayakan dalam menyelesaikan hal tersebut. Seperti halnya dikeluarkan oleh Kesbangpol Kalteng itu misalnya, mereka itu keliru. Yang harus menyelesaikan masalah ini harusnya Damang, bukan DAD,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button