Mura Berlakukan PPKM Level 4
PURUK CAHU, Kalteng.co – Seperti kabupaten lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) secara resmi menetapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4.
Kebijakan berlaku sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Mura Perdie M Yoseph Nomor: 188.55/19/2021. Instruksi ini yang menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalteng, dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Instruksi Bupati Mura ini ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan RW. Termasuk para investor yang ada di Kabupaten Mura agar bisa menyesuaikan penanganan Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi masingmasing.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Bimo Santoso menjelaskan, bahwa terdapat 18 poin dalam instruksi Bupati Mura tentang PPKM Mikro level 4 ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan monitoring.
“Mulai dari sektor pendidikan saat ini tetap dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau online,” jelas Bimo, Sabtu (7/8). Kemudian sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional.
Untuk pusat pembelanjaan seperti toko, kios dan warung diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Ditambahkannya, terkait dengan kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat, bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan ditempat.
Khusus organ tunggal maupun hiburan yang memicu kerumunan. Sementara, Bupati Mura, Drs Perdie M Yoseph MA terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan Covid-19 ini secara maksimal,” tukas Perdie selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Mura. (dad)