O2 Cafe Didenda Rp 5 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – O2 Cafe didenda Rp5 juta. Tempat hiburan malam (THM) dikenakan sanksi administratif diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Adapun pelanggaran Cafe yang beroperasi di Jalan Tjilik Riwut km 2,5, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut, diduga beroperasi melewati jam batas yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku di Kota Palangka Raya.
Perwira Pengendali Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah mengatakan, penindakan berawal laporan masyarakat yang mengatakan, jika O2 Cafe telah beroperasi melewati batas jam yang telah ditentukan.
“Selain melanggar jam batas, pengunjung yang datang juga didominasi para muda-mudi yang tidak menggunakan masker. Lalu melebihi kapasitas 75 persen yang telah ditentukan,” katanya, usai melaksanakan penindakan.
Padahal, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola cafe tersebut, akibat melanggar aturan PPKM Level 2. Namun teguran tersebut tak diindahkan pengelola.
“Di hari sebelumnya, kami juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan atas kasus yang sama, yakni melanggar jam batas dan tidak sesuai prokes. Kali ini kembali terulang, jadi kita berikan sanksi administratif,” ucapnya.



