Dishub Layangkan Surat Peringatan pada DAMRI
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sopir Bus DAMRI telah di tetapkannya sebagai tersangka. Dishub Kalteng melayangkan surat peringatan kepada Angkutan umum milik BUMN ini.
Plt Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan dari DAMRI dan telah berkomunikasi terkait kecelakaan yang menelan satu korban jiwa tersebut.
“Kami sudah memberikan surat peringatan pada DAMRI untuk lebih memperhatikan lagi, khususnya dalam hal ketentuan SOP dalam penyelenggaraan angkutan umum,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Lanjutnya, izin operasional angkutan itu sendiri tetap diberikan. Namun dengan ketentuan bahwa pihak DAMRI lebih menekankan memperhatikan kewajiban yang harus dilakukan. Milsanya mulai dari fisik kendaraan dan operator pembawa busnya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, ia harapkan kepada penyedia jasa transportasi untuk semakin memperketat syarat jalan bagi kendaraan dan operatornya sesuai SOP.




