Palangka Raya

99 Rumah Masyarakat Tidak Layak Huni Ditingkatkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada tahun 2021 ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/89/2021 tentang penetapan lokasi perumahan dan kawasan kumuh di Kota Cantik.

“SK ini saya keluarkan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menangani kawasan kumuh di Kota Palangka Raya, sehingga kota ini kedepannya semakin lebih cantik lagi,” ungkapnya kemarin.

Terpisah Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Deddy Trileksono mengatakan sesuai SK tersebut ada sebanyak 99 rumah masyarakat tidak layak huni yang  dilakukan peningkatan.

Dimana sebanyak 18 rumah di Kelurahan Pahandut Seberang dan 20 rumah di Kelurahan Pahandut dilakukan peningkatan kualitas rumah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya tahun 2021.

Sedangkan sebanyak 20 rumah di Kelurahan Pahandut Seberang, 20 rumah di Kelurahan Palangka Raya dan sebanyak 21 rumah di Kelurahan Pahandut juga dilakukan kegiatan peningkatan kualitas rumah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Menurut Deddy adapun peningkatan kualitas rumah ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan terhadap kuantitas terhadap perumahan atau permukiman kumuh.

“Tentunya kegiatan peningkatan rumah masyarakat layak huni ini adalah untuk meningkatkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli atau kurang mampu,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button