BeritaSampitUtama

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim Terima Gaji Ke – 13

SAMPIT,kalteng.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 10 Juni nanti akan menerima gaji ke 13 tahun 2021 dan saat ini masih dalam proses. Demikian di sampaikan Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor.


“ASN yang bekerja di Kotim akan menerima gaji ke-13 tanggal 10 Juni nanti. Anggarannya sudah di alokasikan sesuai aturan, sehingga tidak ada masalah,” terang bupati, Selasa (25/5).


Di jelaskannya, gaji yang di terima para ASN nanti akan penuh di terima tanpa ada potongan, selain potongan pajak. Total anggaran yang akan di keluarkan untuk gaji ke 13 itu lebih dari Rp 20 miliar. Dan pemberian gaji tersebut di harapkan bisa membantu para ASN untuk memenuhi keperluan mereka.

Baca Juga : Pemerintah Kota Palangka Raya Cairkan THR ASN

“Sebelumnya para ASN juga telah menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin. Saya berharap dengan pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan motivasi bagi para ASN sehingga mereka bekerja lebih optimal lagi dalam melayani masyarakat,” ucapan Halikin.


“Kenapa pencairan gaji ke-13 tidak kami barengkan dengan THR dan di laksanakan pada bulan Juni. Karena awal bulan Juli nanti adalah awal tahun pelajaran baru bagi anak sekolah sehingga gaji tersebut dapat membantu memenuhi biaya kebutuhan pendidikan anak mereka,” tutupnya.

Gaji ke-13 di Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21)

Sementara Kasubid Perbendaharaan Gaji Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur H Juma’eh mengatakan, realisasi pembayaran gaji ke 13 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10 tahun 2021 dan pembayarannya saat ini sedang dalam proses.


“Untuk jumlah ASN yang penerima gaji ke-13 di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5.496 orang. Besarannya berdasarkan besaran gaji bulan Juni 2021, dan mereka yang penerima gaji ke-13 itu akan di potong pajak penghasilan pasal 21 (Pph 21). Untuk jumlah anggaran yang akan di keluarkan adalah Rp25.079.675.750,” terangnya. (bah/ans)

Related Articles

Back to top button