Pesan Ganja Via JNE, Pelaku Ditangkap di Murung Raya

PURUK CAHU, Kalteng.co – Pesan ganja via JNE, pelaku ditangkap di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Minggu (13/6/2021) malam.
Penangkapan berawal kedatangan Tim BNN dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan BNP Sumut tentang adanya pengiriman paket yang di curigai berisi pisikotropika golongan satu jenis ganja.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan itu.
“Dalam hal ini kami turut membackup penangkapan dan pemilik barang atau terduga pelaku sempat dititipkan atau diamankan di Polsek Murung,” terang Kapolsek Widodo, Senin (14/6/2021).
Dijelaskannya, uraian singkat kejadian bahwa tiga hari sebelumnya BNN Kalteng mendapatkan informasi dari BNP Sumut, tentang adanya pemesanan ganja via JNE. Tim bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan.
“Setelah tiba JNE Puruk Cahu sudah hampir tutup dan di tanya tentang paket tersebut, karyawan setempat menginfokan penerima paket ada menghubungi meminta barang paketan di bawakan ke rumah,” ujarnya.
Setelah terduga tiba di Puruk Cahu, ujarnya, langsung mengambil ke rumah. Setelah mendapat informasi, tim langsung menunggu di rumah karyawan JNE di Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekira pukul 18.35 Wib.
“Saat terduga pemilik paket di duga pisikotropika golongan satu jenis ganja tiba di rumah karyawan JNE, maka langsung dilakukan penangkapan oleh petugas BNN dan dibawa ke Polsek Murung,” sebut Kapolsek. (dad)



