Polres Katingan Amankan 61,31 gram Sabu

KASONGAN, Kalteng.co – Upaya Polres Katingan untuk membasmi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, perlu mendapatkan apresiasi. Di awal tahun 2022 bulan Januari, Polres Katingan berhasil mengamankan sedikitnya 61,31 barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti ini milik dua tersangka yaitu inisial R yang ditangkap di Desa Kalemei Kecamatan Katingan Tengah pada 18 Januari 2022, dan tersangka S yang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir pada 27 Januari 2022.
“Dari tersangka R barang buktinya sebanyak 10,36 gram, dan tersangka S barang buktinya kurang lebih 50,95 gram,” kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK kepada wartawan ketika konferensi pers di depan Kantor Polres Katingan, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini jelas Kapolres, kedua tersangka merupakan seorang pengedar, sekaligus juga pemakai. Mereka ditangkap ditempat, dan waktu yang berbeda, selama Januari 2022. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas dari Satnarkoba juga mengamankan barang bukti lain.
Diantaranya pipet kaca, HP, sepeda motor, juga uang tunai dari tersangka S, yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2 juta.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini, berkat bantuan informasi yang disampaikan masyarakat pada kami. Sehingga begitu ada informasi, petugas kami dari Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Katingan juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu-sabu ini diperoleh kedua tersangka dari Kota Palangka Raya, dan juga Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari pengembangan dalam kasus ini, ada dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita. Berinisial Pri, dan Has. Dua orang ini, merupakan bandar dan tempat kedua tersangka mendapatkan barang bukti narkotika. Sekarang dalam pengejaran kita. Identitasnya sudah kita kantongi,” ucap Sonny panggilan akrabnya.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, BNK Katingan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu. Namun sebelum dimusnahkan Kapolres, sempat mengintrogasi kedua tersangka.
“Berapa lama kamu menjual ini (sabu) tanya pria asal Jogjakarta ini. “
Sudah dua tahun,” jawab S.
“Setelah ini apa kamu mau menjual lagi?” tanyanya lagi.
“Tidak Pak,” ujar tersangka.
Sedangkan tersangka R, mengaku sekali mengirimkan paket sabu mendapatkan upah bisa mencapai angka kurang lebih Rp 4 juta. Tergantung jumlah banyak barang yang diantar. Dia melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Apa kamu juga menggunakan sabu,” tanya Sonny lagi dengan tersangka R.
“Iya saya menggunakan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pengedar narkotika ini dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.(eri).




