Sapi Titipan, Bukan Dipelihara Malah Dijual

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tersangka Rizky Wahyu Setiawan Alias Wahyu Bin Suwito (34), warga Jalan Anjir Basarang Km. 3,5 RT.05 Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum dan menginap dibalik jeruji.
Penangkapan terhadap tersangka Rizky berdasarkan laporan korban Dariyus YD (60), warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto, mengakui tim gabungan Reskrim Polsek Basarang di Backup Reskrim Polres Kapuas, Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menangkap Rizky Wahyu, Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira jam 03.00 wib di Jalan Pantai Batu Buaya Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel. “Tersangka Rizky Wahyu diamankan, karena menggelapkan dua ekor sapi bali,” ungkap Iptu Suroto, Kamis (3/2/2022) dalam rilisnya.
Lokasi kejadian penggelapan di Desa Batu Nindan Km.15,5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, diketahui Kamis tanggal 02 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB. Kemudian dilaporkan Selasa tanggal 1 Pebruari 2022 Pukul 21.00 WIB.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, Kamis, tanggal 02 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB, dimana dua ekor sapi bali yang dititipkan, oleh korban kepada tersangka Rizky untuk dipelihara. Namun tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut, dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualan di bawa kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Materil sebesar Rp26 juta, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
“Tersangka Rizky dijerat tindak Pidana penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)



