Kuala Kurun

Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

KUALA KURUN.kalteng.co– Pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau booster untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang terus digencarkan pemerintah. Seluruh masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk turut menyukseskan program vaksinasi itu. Masyarakat diminta untuk untuk tidak ragu untuk divaksin.

”Kami ingin masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster. Dengan semakin banyak masyarakat yang ikut vaksinasi, maka kami yakin mampu mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Rabu (9/2).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, dengan mengikuti vaksinasi lanjutan atau booster, maka akan meningkatkan imun tubuh, sehingga tidak mudah terinfeksi Covid-19, termasuk varian omicron. Untuk itu, jangan takut divaksin, karena aman dan halal.

”Meskipun sudah ikut vaksin booster, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes), dengan memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas,” tuturnya. Khusus untuk vaksin booster, lanjut dia, ada sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satunya minimal enam bulan setelah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. Kalau belum waktunya, jangan dipaksakan.

”Saat divaksin, masyarakat harus mengikuti arahan dari tenaga kesehatan, karena vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang disekitar,” terang Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manu hing, dan Manuhing Raya ini.

Sejauh ini, sebagian anggota DPRD Kabupaten Gumas beserta pegawai sekretariat telah menerima vaksin booster, yang memanfaatkan layanan vaksinasi Puskesmas Tampang Tumbang Anjir di kantor DPRD setempat. ”Sebagian yang belum bisa menerima vaksin booster, itu karena belum mencapai minimal enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Nantinya, kami juga akan menerima vaksin booster, jika sudah memenuhi persyarakat minimal enam bulan,” pungkasnya. (okt/ens)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button