Kasongan

Gugatan Mantan Bendahara Disdik Ditolak

KASONGAN, Kalteng.co – Setelah sebelumnya sempat melakukan upaya praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Katingan. Kini tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bernama Supriady, kembali menggugat pihak Kejaksaan.

Tidak tanggung-tanggung, gugatannya ditunjukkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan. Namun kembali hasil seluruh gugatan yang dilakukan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Kasongan.

“Ini sesuai putusan perkara perdata dalam tingkat pertama dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH kepada Kalteng Pos, Jumat (18/2/2022).

Dalam proses persidangan lanjut Kajari, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono SH dan Ferry SH MH dapat membuktikan, jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat, dilakukan dengan alasan yang jelas.

“Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” jelasnya.

Sebelumnya ungkap Tandy Mualim, penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button