Palangka Raya

Curi Gas Elpiji dan Mesin Alkon, Rupanya Tetangga Malingnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maling gas elpiji dan mesin alkon, tetangga berakhir di jeruji besi. Hal itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap pelaku kejahatan tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial MY (45) ini melancarkan aksinya di dua rumah tetangganya yang berada di Jalan Kalimantan, Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada dua waktu yang berbeda.

Kanitreskrim Pahandut Iptu Yonnika Winner mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku maling gas elpiji dan mesin alkon yang meresahkan warga dalam beberapa waktu belakangan ini, pada Selasa (22/2/2022) malam.

Dijelaskannya, pertama kali pelaku melancarkan aksinya di rumah milik warga berinisian SN. Pada Jumat (18/2/2022), korban bersama istrinya pulang kampung ke Desa Mandomai dan rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong.

“Pada hari Minggu (20/2/2022) sekitar jam 18.00 WIB, korban datang kembali ke rumahnya tersebut dan melihat 3 buah tabung gas elpiji 3 kg yang sebelumnya disimpan di dapur sudah tidak ada lagi,” bebernya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Disebutkannya, setelah mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek keadaan rumahnya. Saat itu didapati bahwa jendela bagian samping dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 600 ribu. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut,” jelasnya.

Sementara itu, dihari berikutnya tepatnya pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali menggerayangi rumah milik nelayan setempat yang berinisian MA.

“Ketika korban melihat bahwa mesin Alkon/Ces miliknya yang diletakan di teras rumahnya sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.000.000,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button