BeritaPalangka RayaUtama

Aktivitas Pelaku Usaha Malam Hari Diperketat, Sanksi Akan Diberlakukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus meningkat. Aktivitas masyarakat di malam akan lebih di perketat lagi.

Berdasarkan data yang di terima penyebaran Covid-19 per tanggal 6 Juli 2021 sebagai berikut. Terkonfirmasi positif 7727 (+60), positif dalam perawatan 726 (+45), sembuh 6765 (+15) dan meninggal dunia 236.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abrayani, mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Wali Kota dan Forkopimda, untuk tingkat RT sebenarnya Palangka Raya berada di zona kuning.

“Tetapi di buat zona oranye, dengan alasan banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19,” katanya saat di konfirmasi Kalteng.co, Rabu (7/7/2021) pagi.

Lanjutnya, penyebarannya ada yang berasal dari perjalanan dari luar daerah, sehingga mereka menyebabkan transmisi lokal dan klaster keluarga. Karena dalam satu keluarga itu rata-rata empat hingga lima orang.

Sebenarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah di berlakukan. Hanya sesuai Imendagri Nomor 17 dan SE Wali Kota, maka akan di lakukan pengetatan-pengetatan kembali

“Paling tidak, pengetatannya itu seperti jam operasional pelaku usaha yang di atur kembali, peniadaan rapat-rapat, tempat ibadah di tutup dan acara pernikahan yang di batasi,” cecarnya.

Di jelaskannya, menindaklanjuti SE tersebut bahwa pelaku usaha hanya di perbolehkan buka atau menerima pelanggan makan di tempat itu sampai pukul 17.00 WIB. Setelah itu, silakan take away hingga pukul 20.00 WIB.

“Kami berharap pada waktu yang telah di tentukan tersebut tidak ada lagi pelaku usaha yang masih beroperasional. Sehingga tidak ada lagi aktivitas di luar rumah,” paparnya.

Pihaknya berharap tindakan ini dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Palangka Raya. Hal ini akan di berlakukan selama 14 hari ke depan. Jika masih ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang di sosialisasikan ini, maka akan ada sanksi tersendiri bagi pelaku usaha tersebut.

“Sanksinya nanti akan sesuai dengan Peraturan Wali Kota. Ada berupa teguran lisan, tertulis dan denda-denda administratif. Nominalnya pun bervariasi tergantung kesalahannya apa,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button