
KALTENG.CO-Kota Ternate mendadak menjadi sorotan publik setelah aksi pembubaran acara nonton bareng (nobar) dan diskusi film berjudul “Pesta Babi” oleh personel Kodim 1501/Ternate.
Langkah ini memicu perdebatan hangat di media sosial dan mengundang reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis serta aktivis hak asasi manusia.
Alasan Kodim 1501/Ternate: Menjaga Kondusivitas “Kota Rempah”
Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate, Kolonel Infanteri Jani Setiadi, memberikan klarifikasi resmi terkait tindakan anggotanya. Menurutnya, keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Ternate agar tetap kondusif.
Jani menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan dialog persuasif sebelum meminta acara tersebut dihentikan. Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan TNI:
Potensi Keresahan Masyarakat: Penggunaan judul “Pesta Babi” dan atribut spanduk di ruang publik dinilai sensitif dan berisiko memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang majemuk.
Isu SARA: Aparat khawatir materi film dapat dikaitkan dengan isu SARA yang sensitif, mengingat sejarah konflik sosial yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Masalah Perizinan: Setelah berkoordinasi dengan Polres Ternate, diketahui bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate dan organisasi mahasiswa tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Kami tetap menghargai kebebasan berpendapat, namun keselamatan dan ketenangan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kolonel Jani Setiadi.
Kritik Pedas dari SIEJ: “Pemberangusan Kebebasan Sipil”
Di sisi lain, tindakan ini menuai kecaman keras dari The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ). Mereka menilai pelarangan nobar film “Pesta Babi”—terutama yang dilakukan di lingkungan kampus—merupakan bentuk nyata dari sensor terhadap kebebasan berpikir dan berkumpul.
SIEJ menekankan bahwa film “Pesta Babi” bukanlah sekadar karya visual, melainkan produk jurnalistik yang mengungkap realita di Papua, khususnya mengenai dampak pembangunan yang meminggirkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Landasan Hukum yang Dinilai Dilanggar
Menurut SIEJ, pembubaran paksa ini melanggar sejumlah instrumen hukum Indonesia, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 28 & 28E: Hak warga negara untuk berserikat dan berpendapat.
UU No. 9 Tahun 1998: Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU No. 39 Tahun 1999 (HAM): Jaminan hak kebebasan berekspresi.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Hak masyarakat atas informasi dan pendidikan lingkungan hidup.
Substansi Film: Mengapa Judulnya Sensitif?
Film “Pesta Babi” sebenarnya merupakan sebuah dokumenter yang menyoroti persoalan ekologi dan sosial. Namun, di wilayah yang memiliki latar belakang budaya dan agama yang kuat, pemilihan diksi judul seringkali menjadi pemicu gesekan sebelum substansi film itu sendiri dipahami secara utuh.
Kodim 1501/Ternate berargumen bahwa dalam situasi masyarakat yang beragam, pencegahan (preventif) lebih baik daripada menangani konflik yang terlanjur pecah. Sementara para aktivis berargumen bahwa stabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik terhadap pembangunan yang merusak alam.
Ruang Dialog yang Terhimpit
Kasus nobar film “Pesta Babi” di Ternate ini menambah daftar panjang ketegangan antara aparat keamanan dan kelompok sipil terkait pemanfaatan ruang publik untuk berdiskusi. Di satu sisi, negara merasa perlu mengontrol narasi demi keamanan. Di sisi lain, masyarakat sipil menuntut hak konstitusional mereka untuk menyuarakan ketidakadilan melalui karya seni dan jurnalistik.
Hingga saat ini, komunikasi antara pihak penyelenggara dan aparat keamanan masih terus diupayakan agar tercipta titik temu yang tidak mengorbankan salah satu pihak—baik itu keamanan warga maupun hak berpendapat. (*/tur)



