PEMKAB MURUNG RAYA

Usulkan Tiga Raperda Baru

PURUK CAHU, Kalteng.co – Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Murung Raya. Setidaknya, ada enam Raperda yang di usulkan untuk di bahas dan di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2022 ini.

Di antaranya, Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dan Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Selanjutnya, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang rencana umum penanaman modal kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025. Dan Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Wabup Rejikinoor mengatakan, dari enam Raperda itu tiga merupakan Raperda perubahan. “Dari enam Raperda yang kita usulkan, tiga adalah Raperda perubahan. Dan sisanya Raperda baru,” kata Kinoi, sapaan akrab Wabup, pekan lalu.

Menurutnya, Raperda yang di usulkan pemerintah daerah ini merupakan produk hukum daerah yang sangat di butuhkan oleh pemerintah daerah. “Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mura,” tegas Rejikinoor.

Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggitingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mura, serta seluruh perangkat daerah. (dad)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button