Camat Harus Melakukan Pembinaan di Katingan
KASONGAN, Kalteng.co – Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Desa di tahun 2022 ini, masing-masing Camat di 13 Kecamatan di Katingan diingatkan harus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, terhadap Pemerintah Desa. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/3/2022).
Dikatakan Bupati, berdasarkan ketentuan pasal 154 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014. Dimana ada 18 kegiatan tugas dan kewajiban camat, dalam pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
“Saya harap ini harus dilakukan oleh seluruh Camat yang ada di Katingan. Sehingga tidak ada lagi desa yang bermasalah. Apalagi tersangkut hukum,” tegasnya.
Selama ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas camat dalam memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemberdayaan di desa. Pemerintah Kabupaten Katingan telah berupaya maksimal dalam menyedikan berbagai sarana pendukung kerja bagi Pemerintahan Kecamatan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Camat untuk tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” tandasnya.(eri).