Pangkalan Bun

Kejari Kobar Berikan Layanan Pendampingan Gratis Perdata dan TUN

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat.


Kali ini dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis. Mereka yang membutuhkan pendampingan apabila menghadapi permasalahan untuk dibantu. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto, SH, Senin (11/04/2022).


Disampaikan Pandu, apa yang pihaknya lakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Kejari Kobar, sehingga mereka yang membutuhkan pelayanan atau bantuan hukum nantinya akan terbantu.


Bantuan yang diberikan kali ini berkaitan dengan permasalahan hukum keperdataan. Pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta bantuan.


Sehingga dibentuklah Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini berdasarkan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dimana isi di dalamnya menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara (TUN)
“Kami pastikan bantuan hukum yang diberikan ini gratis bagi mereka yang membutuhkan. Kami akan senantiasa melakukan pendampingan sesuai dengan yang dibutuhkan,” katanya didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Vinza Buananda Wijayanti, SH.


Selain itu lanjut Pandu, PPHG ini dibuat mengingat banyaknya masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum namun tidak mampu memberikan honor kepada pengacara.
Bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan. Dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang dialaminya.


“Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan. Kami tegaskan Kejari memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan,”ujarnya. (son)

Related Articles

Back to top button