BeritaPEMKAB LAMANDAU

Pemkab Lamandau Tidak Berlakukan Penambahan Libur ASN, Bupati: Kita Akan Sidak dan Cek Absensi OPD

NANGA BULIK, Kalteng.co-Pemerintah Pusat melalui Kemendagri memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dari rumah (Work form Home) pascaliburan cuti bersama. Alasannya, banyak warga yang terjebak kemacetan saat mau kembali dari kampong halamannya, terutama di wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa.

Namun, kondisi ini tidak berlaku untuk ASN di wilayah lain, seperti halnya di Kabupaten Lamandau. Bahkan, di kabupaten ini Bupat berjanji akan melakukan Sidah dan mengecek absensi ASN pada hari pertama  masuk kerja pada Senin 9 Mei 2022.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana meminta kepada jajaran pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Pemkab Lamandau) agar tidak menambah masa libur, usia memperingati hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Hal ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat pasca lebaran.

“Saya ingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk tidak menambah libur Idul Fitri 1443 H/2022 di luar ketentuan yang sudah diatur,” kata Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, belum lama ini.

Menurut Bupati, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran kepada ASN terkait masa cuti bersama dan libur lebaran  yang cukup panjang pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

“Waktu libur dan cuti bersama ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik karena waktunya cukup panjang.  Aturanya juga sudah jelas dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, saya minta agar ASN tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan dan kembali masuk kerja tepat waktu,” jelasnya.

Bupati menjelaskan ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022, karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari sehingga tidak ada alasan lagi untuk menambah waktu libur.

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya.

“Yang pasti kita akan melaksanakan sidak pada hari pertama masuk kerja pada Senin (9/5/2022) mendatang, begitu juga dengan absensi akan kita cek di setiap OPD,” pungkasnya. (lan)

Related Articles

Back to top button