Mediasi, Sengketa Lahan di Kompleks Marina Temui Kesepakatan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mediasi, sengketa lahan di Kompleks Marina Temui Kesepakatan. Dalam hal ini Kecamatan Pahandut diminta sebagai fasilator musyawarah tersebut.
Kegiatan ini meliputi pengukuran batas fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) antara warga Jalan Kompleks Marina Permai dengan PT. Haserna Yorian Permai, Rabu (18/5/2022) pagi.
Telah dilakukan mediasi ini merupakan permohonan dari Andreas Mumu Jampi terkait masalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebidang tanah atas nama PT. Haserna Yorian Permai di Jalan Kompleks Marina, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Camat Pahandut Berlianto mengatakan, untuk kegiatan mediasi yang berlangsung hari ini semua berjalan aman dan lancar, serta kondusif. Kedua belah pihak yang berperkara telah menemui kesepakat bersama.
“Tadi telah dilakukan pengukuran fasos dan fasum berdasarkan hasil kesepakatan bersama, baik dari pihak perusahaan dan pemangku kepentingan RT dan RW dari Kompleks Marina Permai,” katanya saat dikonfirmasi usai kegiatan mediasi.
Disebutknnya, permasalahan sengketa lahan ini penyebab adanya bermula dari warga setempat yang mengatakan fasos di Kompleks itu merupakan milik warga. Mereka mengambil acuan dari Keputusan Wali Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2003.
“Sementara pada tahun 2003, telah terjadi perubahan site plan. Sehingga bukan lagi sebagai fasos yang ada di situ. Namun berdasarkan hasil mediasi, warga akhirnya telah bisa menerima itu,” sebutnya.




