Kasongan

Pengguna Sepeda Listrik Mendapat Teguran Polisi

KASONGAN, Kalteng.co – Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kasongan dan sekitarnya akhir-akhir ini, mendapat perhatian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan. Apalagi kebanyakan penggunanya anak dibawah umur, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Untuk itulah pengguna sepeda listrik anak dibawah umur, ketika berangkat sekolah langsung langsung dihentikan, dan mendapatkan teguran dari anggota Satlantas Polres Katingan di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (31/5/2022).

Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin STrK menjelaskan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini disebabkan, dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Olin.

Dalam Permenhub 45/2020 itu, ungkapnya, diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km perjam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tegas Kasat Lantas Polres Katingan ini.(eri)

Related Articles

Back to top button