22 Paket Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Pria di Bukit Tunggal Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cantik. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah barak kawasan Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan total 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, satu paket sabu ditemukan berada di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya disimpan pelaku di bawah kasur. Selain narkotika, petugas juga menyita satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik pelaku. Saat ini semuanya telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus kami lawan bersama. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berusaha merusak masyarakat dengan bisnis haram ini,” tegasnya.
Saat ini FAA alias AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)



