BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Viral di Medsos: Modus Mesum DC Kredivo Minta Bayar Cicilan Pakai Seks, Anggota DPR RI Desak OJK Cabut Izin Usaha!

KALTENG.CO-Kasus dugaan intimidasi dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) Kredivo terhadap seorang nasabah perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, memicu gelombang kecaman publik. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa OJK tak boleh ragu menjatuhkan sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran sistematis, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan yang melanggar hukum.

“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak dasarnya hanya karena memiliki utang,” tegas Yasonna di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Yasonna juga mengingatkan bahwa perusahaan penyedia jasa keuangan tidak bisa begitu saja melempar tanggung jawab penuh kepada pihak ketiga (vendor penagihan). Menurutnya, perusahaan induk tetap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penyerahan data pribadi konsumen.

Pihak kepolisian juga diminta melakukan penyelidikan transparan terhadap legalitas vendor dan pihak penanggung jawab di balik operasional lapangan tersebut.

“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” tambahnya.

Praktik penagihan pinjaman daring yang melanggar etika disebutnya sudah pada tahap mengkhawatirkan. Berbagai aduan masyarakat mencakup intimidasi, ancaman fisik, doxing, hingga teror ke lingkungan keluarga dan tempat kerja.

“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” pungkas Yasonna.

Ringkasan Kronologi Peristiwa di Purworejo

Berdasarkan perkembangan informasi dan proses pemeriksaan awal, berikut alur kronologi kejadian yang menimpa nasabah di Purworejo:

  1. Penggunaan Fasilitas Pinjaman

    Nasabah perempuan asal Purworejo memanfaatkan layanan pinjaman tunai KrediFazz, produk yang dipasarkan dan terintegrasi di dalam aplikasi Kredivo.

  2. Proses Penagihan oleh Pihak Ketiga

    Setelah terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, proses penagihan lapangan dialihkan kepada vendor atau perusahaan penyedia jasa penagihan yang bermitra dengan pihak penyelenggara.

  3. Tindakan Intimidasi dan Modus Pelecehan

    Saat mendatangi nasabah, oknum debt collector melancarkan intimidasi dan mengajukan tawaran tidak pantas (modus mesum)—meminta korban melunasi tagihan cicilan dengan cara menemani pelaku bercinta.

  4. Respon dan Pemanggilan oleh OJK

    Menanggapi laporan masyarakat yang viral, OJK memanggil manajemen Kredivo pada Kamis (23/7/2026) untuk meminta penjelasan rinci mengenai kronologi, penanganan awal, serta langkah evaluasi internal.

  5. Perintah Audit Menyeluruh

    OJK secara resmi memerintahkan Kredivo untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap skema kemitraan vendor penagihan dan melaporkan hasilnya. OJK menegaskan siap menjatuhkan sanksi penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran regulasi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button