Hukum Dan Kriminal

29 Pencuri Sawit Dibekuk, Oknum ASN Diduga Dalangi Pencurian

PANGKALAN BUN, Kalteng.co -Jajaran Polres Kotawaringin Barat dalam sebulan ini berhasil membekuk sebanyak 29 tersangka pelaku pencurian buah sawit. Para pelaku yang diamankan dari berbagai lokasi kejadian yang berbeda. Ironisnya satu orang pelaku diduga sebagai oknum ASN terindikasi menjadi dalang aksi pencurian. Hal ini terlihat ketika polisi Melakukan jumpa pers di halaman Mapolres, Jumat (10/6/2022) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan yang dilakukan setelah jajaran Polsek berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kobar. Para pelaku ini melakukan aksinya di lahan milik Perusahaan GSYM Kecamatan Arut Selatan, dan PT GSDI Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bukan hanya para pelaku saja yang diamankan,tetapi juga berbagai barang bukti yang ditemukan. Mulai dari dua Ranmor Roda empat pick up, 201 Jenjang TBS Kelapa Sawit, tiga buah tojok, 1 buah kapak, dua buah engrek, dua lembar nota penimbangan TBS, dan satu STNK Pick up warna putih.

Ironisnya dari para pelaku yang diamankan juga ditemukan satu oknum ASN yang berdinas di Kecamatan Pangkalan Lada.

“Oknum ASN ini pengakuannya sebagai dalang atau yang mengajak para pelaku lainnya melakukan aksi pencurian buah sawit. Kami langsung amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Kobar,” katanya.

Mantan Kapolres Seruyan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan aksi tindak kejahatan yang terjadi. Sehingga maraknya aksi pencurian buah sawit ini juta memang sedang menonjol. Untuk itu perlu adanya dukungan dan support semua pihak untuk melakukan pencegahan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button