APRI Kalteng Ancam Suarakan Aksi di Seluruh Borneo Jika Izin Tambang Rakyat Tak Jelas! Sebut Pusat Hanya Bisa Melarang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah kembali memanas. Bupati Gunung Mas sekaligus Ketua DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalteng, Jaya S. Monong, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah pusat.
Ia menilai pemerintah pusat seolah membiarkan masyarakat penambang dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
“Masyarakat Mau Makan Apa?”
Keresahan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana nasib perut rakyat jika pekerjaan mereka terus dianggap ilegal tanpa adanya solusi legalitas?
Jaya S. Monong menegaskan bahwa melarang aktivitas tambang tanpa memberikan payung hukum adalah tindakan yang tidak bijak. Menurutnya, pemerintah pusat harus berpihak pada rakyat kecil dengan memberikan kemudahan perizinan.
“Pemerintah jangan hanya sibuk melarang saja tanpa ada solusi yang jelas terhadap legalitasnya bagi masyarakat. Ini semua untuk rakyat, harusnya ada ketegasan agar masyarakat dapat berusaha dengan baik,” ujar Jaya dengan nada tegas.
Akar Masalah: Mandegnya WPR dan IPR
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah belum terbitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh kementerian terkait. Hal ini otomatis menghambat Gubernur Kalimantan Tengah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jaya merasa heran mengapa proses birokrasi ini terkesan sengaja dibuat terkatung-katung. Ia mempertanyakan komitmen kementerian dalam menata kelola sumber daya alam yang melibatkan hajat hidup orang banyak.
Beberapa poin krusial yang disoroti:
Ketidakjelasan Regulasi: Masyarakat sudah “gerah” menunggu kepastian hukum untuk bekerja dengan tenang.
Hambatan Birokrasi: Tanpa WPR dari pusat, IPR dari provinsi tidak mungkin bisa diterbitkan.
Dampak Sosial: Ketidakpastian ini membuat masyarakat penambang selalu dibayangi rasa takut akan penertiban.
Kritik Terhadap UU No. 23 Tahun 2024
Jaya S. Monong juga menyentuh aspek hukum formal, yakni UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini membawa perubahan drastis dengan menarik kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Bupati/Walikota ke pemerintah provinsi dan pusat.
Perubahan ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
Ancaman “Aksi Borneo”: Langkah Tegas yang Terukur
Ketidakjelasan yang berlangsung lama ini nampaknya telah mencapai puncak kesabaran. Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana-rencana konstruktif yang tegas dan terukur jika pemerintah pusat tetap bergeming.
Tidak main-main, ia siap membawa isu ini ke level regional yang lebih luas. “Saya akan suarakan di seluruh Pulau Borneo. Kita lihat saja nanti, tunggu waktunya,” tegasnya sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh penambang rakyat di Kalimantan.
Solusi yang Diharapkan
Bagi Jaya, kunci utamanya bukanlah sekadar penertiban, melainkan penataan kelola. Masyarakat siap mengikuti aturan asalkan:
Pemerintah menerbitkan aturan yang jelas dan mudah dipahami.
Legalitas (IPR) diberikan melalui prosedur yang tidak berbelit-belit.
Adanya keberpihakan nyata terhadap ekonomi kerakyatan di daerah.
Kepastian hukum bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah adalah kebutuhan mendesak. Tanpa adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerbitkan WPR dan IPR, konflik agraria dan ketidakstabilan ekonomi di tingkat akar rumput akan terus menghantui.
Sudah saatnya regulasi hadir sebagai solusi, bukan sekadar jerat hukum bagi masyarakat yang mencari sesuap nasi. (*/tur)



