Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Dipertanyakan, Massa Demo Gedung Kejagung

KALTENG.CO-Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendadak jadi sorotan publik. Langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memicu kontroversi akibat perbedaan perlakuan terhadap para tersangka yang dinilai tebang pilih.
Polemik ini memicu gelombang protes. Pada Rabu (22/7/2026), massa dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka menuntut keterbukaan informasi terkait keberadaan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tuntutan Transparansi: Publik Pertanyakan Keberadaan Febrie Adriansyah
Massa aksi menilai keberadaan eks Jampidsus tersebut terkesan disembunyikan dari publik, berbeda dari prosedur baku penanganan tersangka kasus korupsi pada umumnya yang biasanya ditampilkan secara terbuka.
Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Riswan Siahaan, menyuarakan kekecewaannya atas kontrasnya perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan penanganan Febrie dengan tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto, yang telah resmi ditahan.
“Hari ini saya bersama kawan-kawan menyampaikan aspirasi terkait peristiwa yang bermuka di publik terkait eks Jampidsus yang sampai hari ini tidak tahu kejelasannya di mana,” tegas Riswan di lokasi aksi.
Ketiadaan transparansi ini dinilai memicu bermacam asumsi liar di tengah masyarakat. Riswan bahkan mengkritik adanya celah hukum yang terkesan menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan ‘Tukar Kepala’: Riswan menyebut adanya asumsi publik bahwa penahanan tersangka swasta hanyalah pengalihan isu dari substansi perkara utama.
Fasilitas Hukum Kuasa Hukum: Akses dan ruang gerak yang terbilang sangat luas bagi tim kuasa hukum Febrie—yang diwakili oleh advokat kawakan Hotman Paris—turut dipertanyakan oleh massa aksi.
Potensi Conflict of Interest, Massa Minta KPK Turun Tangan
Guna mencegah potensi conflict of interest (konflik kepentingan) dalam penanganan kasus korupsi internal di tubuh korps Adhyaksa, massa menuntut agar perkara ini diambil alih sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riswan menilai pengambilalihan oleh lembaga antirasuah independen sangat krusial agar proses penyidikan berjalan netral, mendalam, serta mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor baru yang terlibat.
“Tuntutan kita jelas, Febrie harus terlihat di publik… Lalu kami minta hukum ini secara gambaran kami untuk KPK yang menangani. Kami merasa Kejaksaan ini bukan tempat lagi yang adil dan aman,” tambah Riswan.
Rekam Jejak dan Objek Penyidikan Kasus Eks Jampidsus
Secara rekam jejak, pengusutan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto berawal dari penyelidikan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penetapan tersangka berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dan pencucian uang.
Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga megaskandal:
| No | Fokus Perkara Penyidikan |
| 1 | Dugaan Korupsi & TPPU di PT Asabri |
| 2 | Dugaan Korupsi & TPPU di PT Krakatau Steel |
| 3 | Kasus Pengadaan Batu Bara PLTU milik PLN (Penyebab Listrik Padam/ Blackout) |
Dalam skema kasus ini, penyidik menengarai adanya alir-aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui TPPU secara bersama-sama oleh Don Ritto dan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret Kejagung untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu. (*/tur)



