Dewan Minta Atensi untuk Sengketa Sumur Mas
KUALA KURUN,kalteng.co-Terkait terkuaknya lahan perusahaan tambang sumur mas masih dalam permasalah sengketa lahan yang belum diselesaikan, dimana kasus ini ditangani Mabes Polri. Dimana pihak yang bersengketa, yaitu Harjanto Prawiro dengan saudara (alm) Yosep Elman dan Lusiana.
Pelapor adalah Harjanto Prawiro yang telah melaporkan masalah hukum ini kepada Polda Metro Jaya nomor: LP/1367/IV/2014/Direskrimum pada 16 April 2014 sebagian terlapor adalah saudara (Alm) Yosef Elman dan Lusiana. Masalah ini ditanggapi oleh Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar.
Menurut ketua dewan, kasus ini harus segera diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, harus dijadikan perhatian berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Harus jadi perhatian, termasuk kami sebagai wakil rakyat ikut memantau dan memberikan saran terbaik. Semuanya itu untuk kebaikan masyarakat, jangan ada masyarakat dirugikan oleh kondisi tersebut,” ungkap Akerman, Senin(20/6).
Menurut dia, kasus ini harus segera diselesaikan pihak terkait, dan ini jadi perhatian. Oleh sebab itu, perlu setiap kegiatan perusahaan dapat dilaporkan rutin.
“Yang terpenting segera selesaikan bagi pihak yang bersengketa, dan ini perlu jadi perhatian berbagai pihak termasuk dewan Kabupaten Gunung Mas,” jelas wakil rakyat dari dapil II ini. Hingga saat ini, status perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas itu masih menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perizinan dari perusahaan tambang yang diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) tersebut.
Selain itu, lahan tempat perusahaan tersebut beroperasi ternyata masih dalam status hukum, karena ada permasalahan jual beli dengan masyarakat pemilik lahan. Kabar terbaru bahwa pada lahan tersebut dipasangkan papan larangan adanya aktivitas sebelum adanya status hukum yang jelas oleh Harjanto Prawiro selaku pemilik lahan, Sabtu (18/6).
Tertera dalam poin yang dipasangkan pada plang di kawasan tersebut antara lain:
Pertama, di atas lahan ini sedang dalam permasalahan hukum dalam kaitan jual-beli antara Harjanto Prawiro dengan saudara alm Yosep Elman dan Lusiana, pelapor yaitu Harjanto Prawiro yg telah melaporkan masalah hukum ini kepada Polda Metro Jaya nomor : LP/1367/IV/2014/Direskrimum, 16 April 2014, sebagian terlapor sdr alm yosef elman dan Lusiana.
Kedua, dalam laporan tersebut telah dilakukan penyidikan Polda Metro jaya,kemudian ditetapkan Kepada sdr Lusiana sebagai tersangka atas permasalahan hukum tersebut,berdasarkan surat kepolisian nomor :B/633/ II/2015/Direskrimum tertanggal 5 Februari 2015.
Ketiga, apabila tidak mengindahkan pemberitahuan ini, dan tetap melakukan aktivitas di atasnya, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, dimana dalam hal ini Harjanto Prawiro melalui kuasa hukumnya Djarot Widjayato SH MH Mkn.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatreskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul mengatakan, pihaknya hanya memantau dan mengawasi kasus tersebut, karena kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. “Kita pantau, sebab kasusnya ditangani pihak Polda Metro Jaya,” AKP Jhon Digul.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah saat di temui awak media beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan bidang penataan dan pentaatan lingkungan hidup (PPLH) untuk melakukan pengecekan kelapangan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah desa sumur mas. (okt)