7 Terdakwa Tipikor Disdik Kalteng Divonis Bersalah, JPU: Belum Selesai, Masih Ada 13 Kasus Lagi dalam Proses di Polda
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses hukum tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya memasuki babak akhir.
Sebanyak tujuh terdakwa yang terdiri dari Kepala Bidang, PPTK dan Bendahara Keuangan, divonis bersalah dengan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Semuanya divonis mejelis hakim bersalah dan terbukti telah melanggar pasal 3,”kata Bangun dari tim JPU dari Kejati Kalteng usai persidangan, Selasa (28/6/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herhamuddin, SH dan Irfanul Hakim, SH, terdakwa Drs Benon yang merupakan salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kalteng divonis dengan hukuman penjara 4 tahun.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun.
Sedangkan, enam terdakwa lainnya, divonis percobaan satu tahun, tanpa harus menjalani penahanan. Dalam hal ini, kenam terdakwa dituntut JPU selama 1 tahun penjara.
Untuk semua terdakwa, kecuali Benon dapat menerima putusan majelis hakim pada Tipikor pada tingkat pertama ini. Sedangkan, terdakwa Benon masih pikir-pikir. “Untuk hasil vonis terhadap ketujuh terdakwa pada hari ini, kita dari JPU masih pikir-pikir,”tukas Bangun.
Sementara itu, dengan telah dijatuhkannya vonis terhadap ketujuh terdakwa Tipikor pada tingkat pengadilan pertama ini, pihak JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng masih menunggu 13 tersangka lainnya dalam perkara serupa pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014.
“Belum selesai lagi perkara di Disdik Kalteng ini, masih ada 13 orang lagi yang masih dalam proses penyidikan di Polda Kalteng,”ujar Bangun.
Dari ketiga belas orang tersebut, termasuk salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Drs Damber Liwan yang telah berstatus tersangka, dan dua orang mantan Kepala Bidang.
“Dalam perkara, sebenarnya ada 3 kepala Bidang yang juga diproses hukum, tetapi baru satu orang, Kabid Dikmenti yang telah masuk ke persidangan dan telah divonis,”ujar Bangun seraya mengungkapkan lagi bahwa total kerugian Negara akibat korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014 itu mencapai Rp5 miliar. (tur)