BeritaNASIONALUtama

Izin Dicabut Kemensos RI, ACT Dilarang Galang Donasi dan Pengumpulan Barang

KALTENG.CO-Buntut dugaan penyelewengan dana di Lembaga Filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT),  Kementerian Sosia (Kemensos)l RI bersikap tegas.

Dengan demikian, kegiatan penggalangan donasi dan pengumpulan barang oleh ACT, dilarang.

Kemensos secara resmi sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Pencabutan izin ini terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal ini menyusul terjadinya polemik yang menyeret lembaga kemanusiaan ACT.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pencabutan izin ini, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).

 “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Saat ini, Mensos Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, posisi itu sementara digantikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Karena itu, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

“Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tegas Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat, pada Selasa (5/7/2022) (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button