Menganggap Sopir Pelaku Kriminal, APPN Tolak Kebijakan Zero ODOL
KALTENG.CO-Kebijakan tidak adalagi truk yang over dimension over load (ODOL) atau zero ODOL yang akan diberlakukan pada tahun 2023, seolah menganggap para sopir sebagai pelaku kriminal.
Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) keberatan dan menolak dengan kebijakan itu. Sebab bisa mengancam kesejahteraan mereka.
Aspirasi keberatan terhadap kebijakan zero ODOL itu disampaikan Penangungjawab Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Princes Asami Athena.
Para sopir truk tersebut menganggap selama ini selalu ditekan oleh kebijakan-kebijakan yang tidak adil dan mengusik mata pencaharian mereka.
’’Kami yang selama ini disebut-sebut sebagai ujung tombak logistik di negara ini, kok kami merasa jadi sebagai pihak yang tertombak oleh peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Perempuan yang akrab disapa Inces itu bekerja sama dengan kantor hukum Oase Law Firm untuk menentang kebijakan zero ODOL. Dia mengatakan pada dasarnya semua driver logistik itu adalah orang-orang yang pro terhadap pemerintah, termasuk APPN.
Tapi, para driver juga tidak mau kalau peraturan itu sampai mengusik mata pencaharian mereka. “Minimal harus ada tenggang rasa terhadap kami ini,” jelasnya.
Dia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terhadap dampak yang ditimbulkan kebijakan zero ODOL ini, terhadap ekonomi keluarga para sopir truk.
Inces mengatakan, yang diinginkan APPN adalah pemerintah mau duduk bersama dengan para driver sebelum membuat peraturan itu.
’’Ayo duduk bersama kami biar kami juga bisa melihat sisi baiknya bagaimana,” jelasnya.
Soal safety riding yang disebut-sebut sebagai salah satu alasan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL ini, Inces menyikapi bahwa yang paling mengerti di lapangan soal hal itu adalah para sopir logistik.
Menurut dia, sopir truk adalah orang yang paling mengerti aturan safety riding itu seperti apa.
APPN juga kecewa dengan kebijakan zero ODOL yang seolah-olah menempatkan para sopir truk itu sebagai pelaku kriminilitas. ’’Jika kebijakan ini diterapkan, yang ditangkap itu adalah kami sebagai pelaku,” tuturnya.
Sementara yang mempunyai unit, mempunyai barang diam saja, tetap aman.
Direktur Kantor Hukum Oase Law Firm Sunandiantoro mengatakan siap membantu perjuangan para sopir truk ini. “Jika kita berpikir lebih dalam tentang bagaimana bahan pangan, bahan-bahan infrastruktur, dan segala macam kebutuhan pokok masyarakat (logistik) dapat tersebar ke penjuru Indonesia, tentulah kita dapat temukan betapa pentingnya pernaan sopir truk ini,” jelasnya.
Contohnya saat ramai-ramainya pandemi Covod 19 kemarin, mereka berada di garda terdepan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sayangnya kontribusi besar sopir truk itu, tidak sejalan dengan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan. Mereka akan membantu para pejuang logistik ini untuk bisa mendapatkan keadilan mereka. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)